LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana akademik dalam bidang penjaminan mutu universitas berdasarkan kebijakan teknis pada universitas dan memiliki kewenangan sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di universitas. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggungjawab kepada Rektor, mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik secara sistemik dan berkelanjutan pada setiap aspek terkait pelaksanaan standar mutu universitas berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) yang ditetapkan oleh Universitas.
UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan bagian dari pelaksana SPMI yang berada pada tingkat Fakultas di lingkungan Universitas Bale Bandung. UPM berfungsi sebagai pengendali dan penjaminan mutu pada setiap aspek yang terkait dengan pelaksanaan standar mutu akademik dan non akademik Fakultas yang sejalan dengan standar mutu Universitas.
GUGUS KENDALI MUTU (GKM)
Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah bagian dari pelaksana SPMI yang berada di tingkat program studi pada fakultas di lingkungan Universitas Bale Bandung. Gugus Kendali Mutu berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan seluruh Sistem yang telah ditetapkan untuk program studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu Fakultas dan Universitas secara menyeluruh.