Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu Universitas Bale Bandung

Penjaminan Mutu pada Pendidikan Tinggi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Bagian Kesatu, dilaksanakan melalui suatu sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi untuk mendapatkan pendidikan bermutu, tertuang di Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 53.

Universitas Bale Bandung berupaya untuk mewujudkan mendapatkan pendidikan bermutu melalui sistem penjaminan mutu tersebut, dengan lebih mempertegas legalitas keberadaannya melalui Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 2 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bale Bandung pada Bab IV Bagian Keempat Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Universitas menerapkan suatu Sistem Penjaminan Mutu untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggara pendidikan tinggi di Universitas secara berkelanjutan”, dan di ayat (2), dinyatakan “Sistem Penjaminan Mutu Universitas terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal”, selanjutnya dalam ayat (4) “Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu”.

Penegasan pada Statuta tersebut yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2017, dilakukan untuk lebih memperjelas keberadaan suatu sistem penjaminan mutu pendidikan di Universitas Bale Bandung yang sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2010, dan tertuang dalam Statuta semenjak yang berlaku pada tahun 2010, pada Bab VI Bagian Keenam Pasal 30 ayat (1) bahwa ”Badan Penjaminan Mutu (BPM) melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di universitas dalam rangka peningkatan mutu dan akuntabilitas universitas kepada masyarakat”. Petikan ayat ini dengan isi yang sama tercantum pula dalam Statuta berdasarkan SK Ketua Pembina YPBB Nomor: 7/YPBB-PB/SK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Pengesahan Penyempurnaan Statuta Universitas Bale Bandung pada Pasal 31 ayat (2) dan terdapat penambahan ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Dalam melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, Rektor dibantu oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM)”. Petikan kedua ayat tentang penjaminan mutu dengan isi pernyataan yang masih sama, selanjutnya tercantum pada perubahan pemberlakuan 2 (dua) Statuta berikutnya yang dituangkan pada Bab XVIII Pasal 56 berdasarkan SK Ketua Pembina YPBB Nomor: 3/YPBB-PB/SK/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 dan Nomor: 6/YPBB-PB/SK/IX/2016 tanggal 14 September 2016. Dalam kurun waktu pemberlakuan statuta-statuta tersebut, penjaminan mutu di Universitas Bale Bandung, belum dapat berfungsi dengan baik. Pelaksanaan penjaminan mutu Universitas Bale Bandung baru sebatas terpenuhinya persyaratan program studi terakreditasi oleh BAN-PT.

Berdasarkan hasil evaluasi yang ditinjau dari berbagai faktor, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan sistem penjaminan mutu di Universitas Bale Bandung belum dapat berjalan dan berfungsi dengan baik, khususnya dalam menerapkan SPMI, sehingga sejak diberlakukannya Statuta yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2017 melalui Peraturan Ketua Pengurus YPBB Nomor 2 tahun 2017. Universitas Bale Bandung menindaklanjutinya, dengan menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 39/R/UNIBBA-Kep/XII/2017 tentang Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Bale Bandung, sebagai langkah tindak lanjut dari pemberlakuan statuta yang lebih mempertegas legalitas keberadaan Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebagai pelaksana dari suatu Sistem Penjaminan Mutu dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di Universitas Bale Bandung secara berkelanjutan. Dalam SK tersebut di antaranya menyuratkan pula bahwa “Dalam pelaksanaan pengawasan internal universitas di bidang non akademik sebagai fungsi dari Satuan Pengawas Internal sebagaimana tercantum dalam Statuta, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, dan fungsinya yang merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan SPMI Universitas Bale Bandung, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pengawas Internal dijalankan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM)”. Sehingga, BPM Universitas Bale Bandung telah menjalankan kewenangannya dalam pemantauan dan evaluasi, baik dalam bidang akademik maupun non akademik, sebagai bagian dari pelaksanaan SPMI Universitas Bale Bandung dalam rangka mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu.

Penegasan dalam penerapan sistem penjaminan mutu, baik melalui Statuta maupun Ketetapan Rektor tersebut, merupakan suatu upaya tindakan perbaikan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPM di Universitas Bale Bandung, dan utamanya setelah mendapat binaan dan asuhan dalam program hibah Perguruan Tinggi Asuh Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2017 yang kegiatannya meliputi Workshop dan pendampingan penyusunan SPMI, review dan analisis borang akreditasi, workshop sistem penjaminan mutu eksternal dan pendampingan SPME.

Pembinaan dari Tim SPM ITB dan Workshop Komunitas SPMI di UNIBBA pada tahun 2017

Sejak saat itulah pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM), khususnya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bale Bandung mulai berkembang dan dapat berfungsi dengan baik, dibuktikan dengan terselenggaranya audit internal (AMI) Sejak Tahun Akademik 2017/2018 sebagai bagian pelaksanaan SPMI Universitas Bale Bandung oleh tim auditor internal dipimpin Ketua dan Sekretaris BPM yang bersertifikat Auditor Audit Mutu Internal serta terselenggaranya Survei Kepuasan untuk pengukuran tingkat kepuasan pengguna. Selain itu, terselenggara pula audit eksternal keuangan oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik) dari sejak tahun 2017.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai SPM Universitas Bale Bandung, sebagaimana digambarkan dalam Struktur Organisasi Universitas Bale Bandung, Badan Penjaminan Mutu (BPM) yang bertanggung jawab kepada Rektor, dibantu oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagai fungsi pelaksana teknis pada tingkat fakultas dan Gugus Penjaminan/Kendali Mutu (GKM) pada tingkat program studi, adapun tupoksi dari masing-masing unit diuraikan melalui Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Universitas Bale Bandung, yang di dalamnya menguraikan tanggung jawab dan tupoksi dari BPM sebagai penanggung jawab SPMI Universitas diatur dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, untuk UPM pada Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2, serta GKM dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.

Pada Bulan April Tahun 2022, sebagai tindak lanjut atas perubahan Statuta Universitas Bale Bandung yang mulai diberlakukan sejak 22 Desember 2021 melalui Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 1 Tahun 2021 yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Bale Bandung telah melakukan penyesuaian pula pada proses dan fungsi manajemen dalam tata kelola dengan menata kembali struktur organisasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 06/R/UNIBBA-Kep/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Struktur Organisasi Universitas Bale Bandung dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Bale Bandung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak saat itulah Badan Penjaminan Mutu (BPM) berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang kemudian keberadaannya semakin diperkuat dengan melengkapi unsur bidang pelaksana dalam organ pengelolanya beserta tata kerjanya yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bale Bandung, dan ketetapan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 28/R/UNIBBA-Kep/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penugasan Pelaksana Kerja pada Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu serta Bidang Audit Mutu Internal dan Pengukuran di Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bale Bandung

Seiring dengan pengembangan unsur pelaksana pada organ pengelola sistem penjaminan mutu Universitas Bale Bandung, pada awal tahun 2023 unsur pelaksana yang memiliki sertifikat auditor audit mutu internal pun telah bertambah pula sehingga pada bulan Februari 2023 telah dibentuk Tim Auditor Internal Audit Mutu dalam SPMI Universitas Bale Bandung dengan menerapkan salah satu persyaratannya harus memiliki Sertifikat Auditor Audit Mutu Internal melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 13/R/UNIBBA-Kep/II/2023. Selain itu, untuk Pelaksana Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang selama ini telah diangkat/ditugaskan oleh Dekan di masing-masing Fakultas, pada awal bulan Juni 2023 pengangkatannya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 18/R/UNIBBA-Kep/VI/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada Fakultas di Lingkungan Universitas Bale Bandung.

Semoga dengan adanya regulasi kebijakan tersebut dalam pelaksanaan SPMI Universitas Bale Bandung dapat menjadikan UNIBBA semakin lebih baik ke depannya melalui praktik baik budaya mutu.