TATA KERJA (TUPOKSI) ORGAN SPMI UNIBBA

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana akademik di bidang Penjaminan Mutu berdasarkan kebijakan teknis pada Universitas.

 
KEPALA BADAN PENJAMINAN MUTU (BPM)

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung bertanggung jawab kepada Rektor dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung. Kepala LPM berfungsi sebagai pengarah dan pengatur penerapan SPMI sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi di bidang akademik dan non akademik.

Tugas pokok dan tanggung jawab Kepala LPM sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  2. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung;
  3. Melakukan update pedoman dan Sistem Penjaminan Mutu baik akademik maupun non akademik;
  4. Melakukan pembaharuan dokumen mutu SPMI Universitas Bale Bandung;
  5. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bagi setiap unit kerja baik akademik maupun non akademik;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi mutu akademik di setiap unit kerja;
  7. Berkoordinasi pada pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi;
  8. Menyampaikan berbagai informasi tentang penjaminan mutu, akreditasi, sertifikasi dosen serta informasi lainnya terkait dengan penjaminan mutu;
  9. Melaksanakan pengembangan dan pengkajian pelaksanaan penjaminan mutu;
  10. Menampung dan memberi solusi setiap permasalahan yang timbul selama penerapan Sistem Penjaminan Mutu dan akreditasi di lingkungan Universitas Bale Bandung;
  11. Melaporkan secara berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu akademik dan non akademik kepada Rektor
 
SEKRETARIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung berfungsi membantu Kepala LPM dalam pelaksanaan fungsi Penjaminan Mutu dan sebagai penghubung tugas-tugas Kepala LPM dalam mengkoordinasikan kegiatan SPMI di tingkat fakultas dan program studi.

Tugas pokok dan tanggung jawab dari Sekretaris LPM sebagai berikut:

  1. Menyusun panduan Penjaminan Mutu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem penjaminan mutu baik akademik maupun non akademik;
  2. Menyediakan dan mengelola sistem dokumen dan arsip yang diperlukan dan digunakan dalam implementasi SPMI di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung;
  3. Menyusun administrasi pada Lembaga Penjaminan Mutu yang meliputi administrasi pendanaan, tata persuratan serta inventarisasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Universitas;
  4. Dapat bertindak sebagai Pelaksana harian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, bilamana Kepala berhalangan tidak tetap;
  5. Menyusun seluruh bahan laporan dan membuat laporan pada setiap kegiatan sistem penjaminan mutu kepada Pimpinan dengan berkoordinasi bersama Kepala Lembaga;
  6. Bersama dengan Kepala Lembaga mengolah data dan melakukan inventarisasi data dan dokumen tentang kegiatan Sistem Penjaminan Mutu untuk keperluan Laporan Kinerja Tahunan Universitas;
  7. Mendokumentasikan, mengarsipkan, mempublikasikan, dan memelihara penyimpanan seluruh dokumen serta sarana dan prasarana pada lembaga Penjaminan Mutu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN dan PENGENDALIAN MUTU 

  1. Merencanakan, menyusun, mengembangkan dan memastikan ketersediaan dokumen mutu/SPMI seperti Sistem Pengendalian Internal dan SOP yang dianggap diperlukan untuk melakukan peningkatan pelayanan akademik maupun non akademik;
  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian serta pengembangan SPMI yang terus dikembangkan sesuai dengan target yang dibutuhkan oleh unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung;
  3. Berkoordinasi dengan bagian Audit Mutu Internal dan Pengukuran serta unit kerja lain untuk melakukan evaluasi dan peningkatan Standar Mutu sesuai kajian PPEPP;
  4. Memberikan laporan kepada Kepala LPM terkait kegiatan proses pengembangan dan pengendalian mutu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG AUDIT MUTU INTERNAL DAN PENGUKURAN 

  1. Merancang, mengkoordinasikan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) dan Survei Kepuasan secara berkala dan berkelanjutan;
  2. Melaksanakan evaluasi dan pengujian terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada setiap unit kerja, baik program studi maupun unit kerja lain di lingkungan Universitas Bale Bandung;
  3. Melakukan evaluasi terhadap hasil AMI dan hasil Survei Kepuasan dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk memberikan informasi tentang tata kelola yang telah terjadi selama satu periode;
  4. Mempersiapkan Rangkaian Tindak Lanjut (RTL) sebagai upaya untuk memperbaiki dan melakukan peningkatan pelayanan akademik maupun non akademik agar mutu dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung dapat meningkat dan seiring hal itu dapat meningkatkan akreditasi.

TIM AUDITOR AUDIT MUTU INTERNAL berfungsi sebagai Mitra Lembaga Penjaminan Mutu, Unit Penjaminan Mutu, ataupun Gugus Kendali Mutu dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SMPI) di Universitas Bale Bandung. Tim Auditor Internal independen/netral atas sistem dan kinerja unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung. Tugas pokok Tim Auditor Internal sebagai berikut:

  1. Mempelajari ruang lingkup audit bidang akademik dan bidang non-akademik yang akan dilaksanakan pada unit kerja.
  2. Mempersiapkan perangkat audit yang akan digunakan dalam pelaksanaan audit bidang akademik dan bidang non-akademik.
  3. Melaksanakan audit bidang akademik dan bidang non-akademik.
  4. Membuat laporan temuan hasil audit bidang akademik dan bidang non-akademik.
 
UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)

Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan bagian dari pelaksana SPMI yang berada pada tingkat Fakultas di lingkungan Universitas Bale Bandung. UPM berfungsi sebagai pengendali dan penjaminan mutu pada setiap aspek yang terkait dengan pelaksanaan standar mutu akademik dan non akademik Fakultas yang sejalan dengan standar mutu Universitas.

Tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

  1. Menjadi barometer penggerak dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan melakukan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu, baik akademik maupun non akademik di tingkat Fakultas dan berkoordinasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Universitas.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu sesuai tri dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta menyusun seluruh masukan dari hasil monitoring dan evaluasi di tingkat Fakultas.
  3. Melakukan pendampingan penyusunan kurikulum, pendampingan dokumen evaluasi diri serta borang akreditasi, serta melakukan sosialisasi kebijakan universitas untuk kegiatan rutin pada pelaksanaan evaluasi internal.
  4. Melakukan analisis berkala pada setiap semester terhadap evaluasi internal setiap semester di seluruh program studi di lingkungan fakultas masing-masing untuk dapat di evaluasi oleh Dekan.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan fakultas.
  6. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi kepada Dekan.
  7. Melakukan pendampingan kegiatan terhadap program studi dalam pembaharuan akreditasi program studi yang telah habis masa berlakunya.
 
GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah bagian dari pelaksana SPMI yang berada di tingkat program studi pada fakultas di lingkungan Universitas Bale Bandung. Gugus Kendali Mutu berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan seluruh Sistem yang telah ditetapkan untuk program studi.

Tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan UPM dan LPM dalam penyusunan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menetapkan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Kompetensi Lulusan, Manual Prosedur serta Instruksi Kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Universitas di tingkat Program Studi.
  2. Melakukan evaluasi serta analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan assessment dan evaluasi Penjaminan mutu akademik di Program Studi
  3. Menyusun dokumen pedoman pelaksanaan ujian sidang agar pelaksaan ujian sidang memiliki standar terukur dan transparan.
  4. Melaksanakan penciptaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk Program Studi.
  5. Memberikan rekomendasi penyusunan perbaikan kegiatan akademik di Program Studi agar tujuan dan Sasaran Program Studi dapat tercapai.