Tentang LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung di dalam menjalankan peran, fungsi, dan tanggung jawabnya mengawal dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Bale Bandung dibantu Unit Pelaksana SPM di lingkungan Fakultas yang disebut dengan Unit Penjaminan Mutu atau Pengendali Sistem Mutu Fakultas (UPM)  dan Unit Pelaksana SPM di lingkungan Program Studi yang disebut Gugus Kendali Mutu atau Unit Satuan Tugas Pengendali Mutu Program Studi (GKM).

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bale Bandung bertujuan untuk menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu dalam rangka mewujudkan peningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Universitas Bale Bandung secara sistematik melalui proses penyusunan, penetapan, dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi yang dilaksanakan dengan terencana, konsisten, serta terukur dan berkelanjutan (suistanable), sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan sebagai stakeholders akan memperoleh dan merasakan kepuasan terhadap pola pendidikan, hasil penelitian, dan program pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh Universitas Bale Bandung.

Implementasi SPMI UNIBBA  

Implementasi SPMI di Universitas Bale Bandung dilakukan dengan menganut sistem manajemen siklus yang berulang dan berkelanjutan dari berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan selama periode satu tahun akademik, sehingga tercipta suasana budaya mutu sesuai yang diharapkan. Siklus tersebut, terdiri atas tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan/tindak lanjut (PPEPP), adapun yang dilakukan pada setiap tahapannya seperti yang digambarkan dan dijelaskan sebagai berikut.

Penerapan Satu Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal UNIBBA
  • Penetapan, merupakan tahapan siklus merancang serta merumuskan Standar dan Manual Mutu dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree), hingga menghasilkan komponen-komponen standar dan manual mutu yang terwujud menjadi dokumen mutu, serta dilakukan penetapan sebagai persetujuan dan pengesahan untuk digunakan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Bale Bandung.
  • Pelaksanaan, adalah tahapan siklus mensosialisasikan isi standar dan melaksanakan pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan dan pencapaian isi semua standar dan manual mutu dalam SPMI UNIBBA yang menjadi tanggungjawab dan harus diwujudkan oleh semua pihak dan setiap unit kerja di lingkungan Universitas Bale Bandung.
  • Evaluasi, merupakan tahapan siklus melakukan penilaian atau pengukuran tentang ketercapaian pelaksanaan atau pemenuhan setiap standar mutu dengan melakukan pengukuran secara sistematis dan berkala, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai pelaksana SPMI UNIBBA melakukan audit mutu internal (AMI) ke setiap unit kerja yang terdapat di lingkungan Universitas Bale Bandung.
  • Pengendalian, merupakan tahapan siklus mengendalikan standar yang telah ditetapkan, dalam hal ini dilakukan analisis terhadap hasil dari evaluasi/AMI, proses analisis dilakukan untuk menemukan faktor-faktor penyebab terdapatnya temuan suatu penyimpangan atau kegagalan pencapaian isi standar dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Universitas Bale Bandung. Pada tahapan siklus ini, dilakukan pula perumusan koreksi dan perbaikan melalui rapat tinjauan manajemen (RTM) yang menghasilkan penyusunan rekomendasi tindakan perbaikan, kemudian efek dari tindakan korektif tersebut secara terus menerus dipantau oleh penanggungjawab setiap unit kerja.
  • Peningkatan/Tindak Lanjut, adalah tahapan siklus menindaklanjuti hasil pengendalian pelaksanaan standar, menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) dalam upaya perbaikan pelaksanaan program, dan apabila standar telah dicapai, melakukan revisi terhadap isi standar dengan ditingkatkan menjadi standar mutu SPMI UNIBBA baru yang lebih tinggi daripada standar sebelumnya, untuk peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di Universitas Bale Bandung secara berkala dan berkelanjutan.